Adapun undang – undang yang mengatur cyberbullying dimana dapat dijelaskan
pasal – pasal sebagai berikut :
1.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
2.
Pasal 310 ayat (1) KUHP
“Barang siapa sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,
yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
3.
Pasal 28 ayat (1)
“Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Ancaman pidananya
ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar”
4.
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
No comments:
Post a Comment